Menjelang Pemilu 2009 ini, banyak kita temui spanduk, brosur, selebaran dll yang menyangkut para calon anggota parlemen* (CAP). Seorang rekan berkomentar bahwa kampanye para CAP yang bertubi-tubi itu seakan membuat dia muak, baik karena tata-caranya yang kurang etis maupun substansinya yang cenderung kosong.
Masih ada lagi, di blog "Ruma Metmet" yang dikelola Daniel Harahap, seorang pendeta yang bertugas di HKBP Serpong, didiskusikan pula perihal CAP yang berkampanye di gereja. Hal itu ditentang, bahkan dilarang oleh pak pendeta, karena berkampanye di gereja bertentangan dengan UU Pemilu. Baiklah, hal itu memang benar. Pelanggaran terhadap UU seharusnya tidak dilakukan.
Akan tetapi, pendapat umum yang berkembang, baik di blog itu maupun di komunitas, adalah bahwa gereja, atau lembaga agama, seharusnya 'netral' dalam politik. Nah, hal ini sebenarnya menarik. Sikap ke-netral-an apa yang seharusnya diambil oleh gereja dan lembaga-lembaga agama?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya bila kita merenungkan perihal 'kemuakan' seperti disebutkan pada awal tulisan ini. Hal ini, saya yakin, terkait pula sedikit-banyak pada concern ke-netral-lan pada kasus selanjutnya.
Baiklah, mungkin banyak dari antara kita yang muak. Namun demikian, saya ingin menggarisbawahi bahwa muak-tidak-muak, para CAP itulah yang akan mewakili suara dan kepentingan kita dalam banyak proses politik dan legislasi yang penting di tengah-tengah proses konsolidasi dan transisi demokrasi kita. Karena itu, bersikap 'muak' sehingga lantas 'tidak mau tahu' sungguh merupakan hal yang merugikan kita (rakyat) sendiri.
Lagi pula, tidak semua CAP, menurut saya, 'hopeless'. Banyak figur-figur, baik CAP yang dicalonkan partai politik maupun perseorangan (DPD) yang konsisten, memiliki basis akar rumput yang kuat, terlibat dalam persoalan-persoalan kerakyatan dan memiliki visi yang kuat. Terhadap figur-figur seperti itu, selayaknya kita tidak menyamaratakan mereka dengan yang lain dan kemudian bersikap apatis.
Justru, sebagai rakyat yang sadar, kita tidak boleh malas untuk melihat dalam daftar CAP yang dikeluarkan KPU dan mencari mana figur-figur yang layak kita berikan amanah mengemban suara kita. Rakyat yang sadar harus melakukan hal itu dan menggunakan seluruh proses demokratik yang tersedia untuk memastikan bahwa suaranya tidak sia-sia dalam rangka mengubah nasib dirinya sendiri, keluarganya, dan bangsa kita.
Lalu, soal ke-netral-an gereja dan lembaga agama. Saya berpendapat, 'ke-netral-an' itu (kalau hendak disebut demikian) termanifestasikan pada posisi lembaga agama yang tidak berada pada atau di bawah satu kelompok politik tertentu, melainkan memiliki posisi yang sejajar (juxtaposition).
Akan tetapi, hal itu TIDAK berarti lembaga agama lantas tak boleh berpihak pada VISI dan IDEALS (cita-cita) dari suatu kelompok politik. Menurut saya, tidaklah salah bila gereja memberikan perhatian (kalau bukan dukungan) pada kelompok, atau partai politik, atau para CAP, yang memiliki VISI dan IDEALS yang bersesuaian dengan semangat keadilan sosial dan cinta kasih, sebagaimana juga semangat yang diusung oleh agama-agama. Bagaimana teknik atau cara memberikan perhatian tersebut adalah hal lain yang akan terlalu panjang didiskusikan di tempat ini dan akan lebih baik bila disesuaikan dengan tradisi tiap lembaga agama.
"Azas netral" ini juga, menurut saya, tidak berlaku ketika keadaan menghendaki pilihan yang strategis dan prinsipil. Misalnya, pada era kediktatoran masa lalu, banyak gereja bersikap "netral" sebagai topeng atas ketakutannya pada represi rejim Orde Baru. Padahal, situasi seperti itu menuntut gereja untuk tidak netral dan bersikap untuk berpihak pada perlawanan terhadap penindasan rejim diktator (bandingkan pula dengan sikap banyak gereja yang 'netral' ketika rejim Nazi-Hitler berkuasa di Jerman pada era Perang Dunia II).
Jadi, menjelang Pemilu 2009 ini, sudah saatnya rakyat yang sadar untuk bertindak lebih aktif. Bersikap masa bodoh, justru akan semakin memperpanjang proses berliku-liku yang kita tempuh dalam pendewasaan demokrasi kita. Ayo, menjadi rakyat yang sadar!
----
*Menurut saya, istilah CALEG (Calon Anggota Legislatif) agak rancu menurut tata bahasa. Legislatif adalah kata sifat yang seharusnya dilekatkan pada kata benda yang diterangkan. Singkatan CALEG menjadi benar, misalnya, apabila dipanjangkan menjadi Calon Anggota BADAN Legislatif. Akan tetapi, bentuk ini kurang efisien, sehingga saya cenderung menggunakan Calon Anggota Parlemen (CAP), sebagaimana istilah yang dipakai di Malaysia.
CALEG dan Sikap Rakyat yang Sadar
on January 05, 2009
Posted under:
2009 elections,
democracy,
Indonesian


0 comment(s):
Post a Comment
Don't hesitate to speak up! Comments moderation is only to guard this site against spams. So, you are most welcome to write down your comments in English or Bahasa Indonesia.