Gelora Bung Karno Memang Telah Digadaikan

Blog Widget by LinkWithin


Pernyataan Cawapres Prabowo Subianto (PS) bahwa Gelora Bung Karno (GBK) telah digadaikan ke Qatar senilai Rp 25,9 triliun memantik perdebatan. Sebagian mengatakan bahwa pernyataan PS itu keliru karena telah dibantah pihak pemerintah dan bahkan menuding PS telah memfitnah atau menyebarkan kabar bohong.

Benarkah GBK telah digadaikan? Sebuah penjelasan dari seorang rekan diskusi saya di salah satu milis memberikan pemahaman bahwa pernyataan PS tersebut ternyata tidak salah. Rekan yang menjelaskan tersebut adalah Irwan Ariston Napitupulu, seorang praktisi finansial yang memahami berbagai instrumen keuangan, termasuk obligasi syariah dll. Berikut adalah penjelasannya:

"...jenis sukuk yang ada sekarang ini dari pemerintah adalah jenis sukuk yang disebut dengan Sukuk Al Ijara. Selanjutnya saya sebut saja dengan sukuk...

Sukuk itu adalah obligasi yang mengikuti atau memperhatikan kaidah atau syariah islam. Agama Islam tidak mengenal yang namanya bunga karena dianggap itu riba. Agama Islam melarang pengikutnya menerima bunga...

Obligasi yang umum (non syariah atau non sukuk) seperti yang kita ketahui, memberikan imbal hasil berupa bunga atas investasi yang dilakukan pada obligasi tersebut. Disinilah letak permasalahannya, karena agama Islam melarang pengikutnya menerima bunga. Seperti yang kita ketahui, obligasi pemerintah yang ada selama ini seperti SUN atau pun ORI, tidak memberikan jaminan aset apapun kepada pemegang obligasi melainkan hanya berdasarkan kepercayaannya saja. Jadi, pemegang obligasi hanya mengandalkan kepercayaan saja bahwa pemerintah RI akan melunasi hutang pada obligasi tersebut sesuai waktu.

Untuk mengatasi hambatan ini, maka muncul produk sejenis obligasi yang namanya sukuk ini. Sistem kerja sukuk ini (Sukuk Al Ijara) agar tidak menyalahi kaidah dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:

Penerbit Sukuk dalam hal ini pemerintah Indonesia, menjual suatu aset dalam hal ini Gelora Bung Karno (GBK) ke pembeli Sukuk dengan memiliki hak untuk membeli kembali di waktu yang ditentukan dengan harga yang sudah ditentukan pula, kemudian pemerintah Indonesia secara langsung pula menyewa properti tersebut atau GBK dan menyepakati akan membayar biaya sewa secara rutin sebesar yang sudah ditentukan sejak awal.

Tentunya dalam surat perjanjian di sukuk tersebut, pembeli sukuk tidak bisa membatalkan kontrak penyewaan terhadap pemerintah RI, dan juga pemilik sukuk tidak dapat menjual aset GBK kepada pihak lain kecuali pemerintah RI sebagai penerbit sukuk gagal memenuhi kontrak hak untuk membeli kembali aset GBK seperti yang sudah disepakati dalam penerbitan sukuk tersebut di awal. Termasuk di dalamnya masalah pajak2, juga telah diatur sedemikian rupa.

Jadi, kalau diperhatikan, dengan teknik ini mampu memberikan alternatif terhadap pemecahan masalah riba dalam hukum. Sewa dalam sukuk, kita kenal sebagai bunga dalam obligasi. Hak membeli kembali GBK pada harga tertentu dan pada tanggal tertentu, kita kenal sebagai pelunasan hutang dalam obligasi pada saat jatuh tempo.

Begitulah mekanisme Sukuk (Al Ijara) yang diterbitkan oleh pemerintah yang diangkat jadi permasalahan oleh PS.

Yang jadi pertanyaan disini dan tampaknya juga kawan2 adalah apakah Gelora Bung Karno dalam kasus sukuk di atas telah digadaikan ke pembeli/pemegang sukuk?

Secara de jure atau hukum tertulis, ya, Gelora Bung Karno sudah digadaikan. Saat ini secara hukum pemerintah hanya menyewa Gelora Bung Karno dari pemegang sukuk. Tapi disisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk membeli kembali Gelora Bung Karno pada waktu/tanggal tertentu dengan harga yang sudah ditetapkan di awal alias tidak mungkin dinaikan atau diturunkan oleh pemegang sukuk pada saat "jatuh tempo".

Saya sengaja mengatakan secara de jure atau hukum tertulis, karena secara de facto, GBK masih dalam kekuasaan Indonesia. Mana yang lebih kuat antara de jure atau de facto dalam kasus sukuk ini, saya serahkan saja kembali ke hukum. Tapi yang jelas, secara teknis, kalau pemerintah tidak gagal bayar atau gagal tebus kembali sukuk tersebut, GBK akan tetap kembali jadi milik Indonesia. Hanya kalau gagal bayar/gagal tebus saja maka GBK akan lepas dari tangan Indonesia."

1 comment(s):

dien said...

wow, nice article. Menakutkan juga yah, jika properti indonesia selalu dijual (Indosat)ataupun digadaikan (GBK). Pemerintah selanjutnya akan melakukan apa yah ? Prabowo ? saya suka sih, tapi capresnya saya kurang sreg.

Post a Comment

Don't hesitate to speak up! Comments moderation is only to guard this site against spams. So, you are most welcome to write down your comments in English or Bahasa Indonesia.

My Stuff in Global Voices Online