KTP dan Paspor untuk Mencontreng

Blog Widget by LinkWithin

KTP (dilengkapi KK) dan Paspor boleh dipakai untuk mencontreng dalam Pilpres 8 Juli nanti. Penggunaan KTP harus dilakukan pada TPS yang berlokasi sesuai RT/RW yang tertera pada alamat KTP.

Bagi warga yang bepergian, perubahan ini tetap belum memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya. Namun demikian, keputusan ini telah menyelamatkan hak pilih sebagian besar dari 30 juta rakyat yang terancam kehilangan haknya oleh ketidakberesan KPU dalam mendata DPT. Ini juga berarti mengembalikan hak pilih saya yang sampai saat ini belum mendapat undangan untuk datang ke TPS sebagai tanda saya telah terdaftar dalam DPT.

Atas dikembalikannya hak konstitusional rakyat ini, terimakasih untuk MK, Mega-Prabowo, JK-Wiranto, NU, Muhammadiyah, KWI dan PGI.

0 comment(s):

Post a Comment

Don't hesitate to speak up! Comments moderation is only to guard this site against spams. So, you are most welcome to write down your comments in English or Bahasa Indonesia.

My Stuff in Global Voices Online